Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu faktor pemasukan bagi daerah yang cukup potensial terhadap pendapatan daerah jika dibandingkan dengan sektor pajak lainnya sangat besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pengaruh Pemahaman dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan. Teori Yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Pemahaman Wajib Pajak menurut penelitian Nayoan. et.al (2016). Kesadaran Wajib Pajak menurut penelitian Siti Kurnia Rahayu (2017). Sedangkan Kepatuhan Wajib Pajak menurut penelitian Siti Kurnia Rahayu (2017). Penelitian ini merupakan penelitian Kuantitatif Deskriptif. Populasi penelitian ini adalah masyarakat di Desa Danau Sadar sebanyak 50 orang sebagai reponden. Teknik pengujian instrument menggunakan uji validitas, uji reabilitas, Uji Asumsi Classic, Regresi Liner Berganda, Uji t, Uji F Dan Uji Hipotesis. Hasil yang diperoleh dalam perhitungan Regresi Linier Berganda adalah Y = 0,681 + 0,111 X1 + 0,874 X2. Dari hasil variabel tersebut terdapat variabel Pemahaman Wajib Pajak (X1) berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Y) dan Kesadaran Wajib Pajak (X2) berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Y). Kemudian Hipotesis Variabel X1 dan X2 terhadap Y, diperoleh hasil t hitung dari pengujian bahwa nilai (X1) Pemahaman Wajib Pajak, nilai t hitung lebih kecil dari t tabel (1,477 < 2,011) maka Ha ditolak Ho diterima, artinya secara parsial Pemahaman Wajib Pajak (X1) tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Y) dan nilai t hitung lebih besar dari t tabel (12,142 > 2,011) maka Ha diterima Ho ditolak, artinya secara parsial Kesadaran Wajib Pajak (X2) berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Y)