Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK GUNA USAHA (HGU) DALAM KONFLIK PERTANAHAN MENURUT HUKUM DI INDONESIA ., Arpangi; Rofy, Awaliana Maulida
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 4, No 1 (2025): MARET 2025
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak yang diberikan oleh negara kepada pihak atau individu untuk menggunakan atau memanfaatkan tanah negara untuk usaha pertanian, perkebunan, atau kehutanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap pemegang HGU dalam konflik pertanahan menurut hukum di Indonesia, serta kendala dan solusi perlindungan hukum terhadap pemegang HGU dalam konflik pertanahan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analisis. Teknik analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang HGU dalam konflik pertanahan mencakup pemberian, peralihan, dan penghapusan HGU sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Regulasi yang mengatur hal ini mencakup KUHPerdata, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah. Kendala yang dihadapi meliputi ketidaksesuaian dan tumpang tindih regulasi, konflik kepemilikan tanah, dan lemahnya penegakan hukum. Solusi yang diusulkan meliputi penyelarasan aturan lembaga negara yang berwenang, pembentukan lembaga khusus untuk menangani konflik HGU, penguatan kapasitas aparat hukum, serta kebijakan yang inklusif.  Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Guna Usaha, Konflik Pertanahan.