Malika Ulin Najihah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FATWA MUI NO. 33 TAHUN 2011 TENTANG HUKUM PEWARNA MAKANAN DAN MINUMAN DARI SERANGGA COCHINEAL (KARMIN) Malika Ulin Najihah; Muhyidin
The Republic : Journal of Constitutional Law Vol. 3 No. 1 (2025): THE REPUBLIC : Journal of Constitutional Law
Publisher : Program Studi Hukum Tata Negara dan diterbitkan oleh Program Studi Hukum Tata Negara dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Sunan Drajat Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55352/htn.v3i1.1708

Abstract

MUI merupakan badan pemerintah yang menjadi naungan kalangan umat Islam dalam menyelesaikan kemaslahatan umat baik tentang kehalalan suatu produk maupun hal-hal yang menunjang kemaslahatan umat Islam. Seperti yang kita ketahui MUI meluncurkan fatwa yang menjadi pro dan kontra di berbagai kalangan lembaga tentang hukum pewarna makanan dan minuman dari serangga cochineal (Karmin). Dengan berbagai fatwa yang mencuat didukung dengan gagasan-gagasan ilmuwan serta ulama yang dapat membantu meluruskan hal yang sepatutnya dijelaskan kepada kalangan masyarakat Islam tentunya yang merasa cemas dengan beredarnya makanan dan minuman yang mengandung pewarna Karmin. Sejatinya pewarna makanan Karmin ini dianggap halal oleh MUI karena tidak terdapat madharat didalamnya, melalui ijtihad dari berbagai kalangan ulama diharapkan lewat fatwa ini memunculkan efek yang baik untuk umat. Kata Kunci: Fatwa, MUI, Pewarna Karmin.