MUI merupakan badan pemerintah yang menjadi naungan kalangan umat Islam dalam menyelesaikan kemaslahatan umat baik tentang kehalalan suatu produk maupun hal-hal yang menunjang kemaslahatan umat Islam. Seperti yang kita ketahui MUI meluncurkan fatwa yang menjadi pro dan kontra di berbagai kalangan lembaga tentang hukum pewarna makanan dan minuman dari serangga cochineal (Karmin). Dengan berbagai fatwa yang mencuat didukung dengan gagasan-gagasan ilmuwan serta ulama yang dapat membantu meluruskan hal yang sepatutnya dijelaskan kepada kalangan masyarakat Islam tentunya yang merasa cemas dengan beredarnya makanan dan minuman yang mengandung pewarna Karmin. Sejatinya pewarna makanan Karmin ini dianggap halal oleh MUI karena tidak terdapat madharat didalamnya, melalui ijtihad dari berbagai kalangan ulama diharapkan lewat fatwa ini memunculkan efek yang baik untuk umat. Kata Kunci: Fatwa, MUI, Pewarna Karmin.
Copyrights © 2025