Maulidyatul Hasanah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN ADVOKASI DALAM MENCEGAH KORUPSI DI DUNIA USAHA Maulidyatul Hasanah
The Republic : Journal of Constitutional Law Vol. 3 No. 1 (2025): THE REPUBLIC : Journal of Constitutional Law
Publisher : Program Studi Hukum Tata Negara dan diterbitkan oleh Program Studi Hukum Tata Negara dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Sunan Drajat Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55352/htn.v3i1.1709

Abstract

Profesi hukum sangatlah lekat mengenai advokasi. Advokasi secara bahasa Belanda Advocaat/Advocateur yang berarti pengacara atau pembela. Oleh karena itu advokasi sering diartikan sebagai kegiatan pembelaan kasus atau perkara dipengadilan. Advokasi merupakan suatu usaha yang sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan kebijakan yang berpihak Kemasyarakat secara bertahap maju. Sedangkan korupsi adalah suatu bentuk ketidak jujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalah gunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang. Maka dari itu hubungan advokasi terhadap pencegahan korupsi sangatlah mempunyai peranan yang penting yaitu untuk membangun hubungan yang baik antara regulator dan pelaku dunia usaha, menghimpun keluhan, mendorong perbaikan dan solusi, serta melakukan pemetaan titik rawan korupsi, advokasi daerah dapat membantu menciptakan iklim bisnis yang lebih adil dan terhindar dari korupsi. Kata Kunci: Pengertian Advokasi, Pengertian Korupsi, Peran Advokasi