Profesi hukum sangatlah lekat mengenai advokasi. Advokasi secara bahasa Belanda Advocaat/Advocateur yang berarti pengacara atau pembela. Oleh karena itu advokasi sering diartikan sebagai kegiatan pembelaan kasus atau perkara dipengadilan. Advokasi merupakan suatu usaha yang sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan kebijakan yang berpihak Kemasyarakat secara bertahap maju. Sedangkan korupsi adalah suatu bentuk ketidak jujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalah gunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang. Maka dari itu hubungan advokasi terhadap pencegahan korupsi sangatlah mempunyai peranan yang penting yaitu untuk membangun hubungan yang baik antara regulator dan pelaku dunia usaha, menghimpun keluhan, mendorong perbaikan dan solusi, serta melakukan pemetaan titik rawan korupsi, advokasi daerah dapat membantu menciptakan iklim bisnis yang lebih adil dan terhindar dari korupsi. Kata Kunci: Pengertian Advokasi, Pengertian Korupsi, Peran Advokasi
Copyrights © 2025