Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin membawa ajaran yang tetap relevan di sepanjang zaman, termasuk di era digital saat ini. Al-Qur'an menjadi pedoman utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan hidup dengan cara yang benar dan bijaksana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya etika dalam menerima, memverifikasi, dan menyebarkan informasi berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Q.S. An-Nur ayat 11–20. Penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana prinsip tabayyun dapat diterapkan di era digital untuk mencegah penyebaran hoaks dan fitnah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), dengan mengkaji Al-Qur'an, buku, jurnal, artikel, serta sumber lain yang membahas tentang etika dalam berinformasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tabayyun, yaitu sikap hati-hati dan melakukan klarifikasi terhadap berita yang diterima, sangat penting untuk mencegah timbulnya fitnah dan penyebaran hoaks. Di era digital ini, informasi sangat mudah tersebar melalui media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, dan TikTok. Namun, kemudahan ini juga membawa tantangan berupa meluasnya berita bohong yang dapat menimbulkan kerusakan dalam masyarakat. Q.S. An-Nur ayat 11–20 mengajarkan bahwa menyebarkan berita tanpa bukti yang jelas adalah perbuatan yang berbahaya dan akan membawa dampak buruk, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, menerapkan prinsip tabayyun di era digital adalah bentuk nyata dari mengamalkan nilai-nilai Islam, menjaga keharmonisan sosial, serta membangun masyarakat yang lebih jujur dan bertanggung jawab terhadap informasi yang beredar.