Abstrak Pernikahan merupakan sebuah ikatan sakral antara pasangan yang bertujuan menjadi pasangan yang sakinah, mawadah dan warohmah, akan tetapi tak dapat dipungkiri bahwa hubungan pernikahan bisa mengalami dinamika yang tidak diharapkan seperti fasakh sebuah pernikahan. Fasakh adalah putusnya hubungan perkawinan oleh hakim agama atas permintaan salah satu pihak dari sebuah historisitas pasangan karena salah satu pihak menemukan cela pada pihak lain maupun ada sebab krusial lain yang telah dipatenkan oleh syari’at Islam. Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa organisasi keagamaan terbesar di Indonesia adalah Nahdhotul Ulama’, maka seyogyanya persoalan fasakh telah dirangkumkan oleh organisasi keagamaan ini. Berlandaskan hal ini, penelitian mencoba membahas fasakh sebuah pernikahan dalam perspektif tokoh Nahdlatul Ulama’ di Kabupaten Bondowoso. Penelitian ini tergolong penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis sosiologis. Karena yurisprudensi sosiologi merupakan suatu pendekatan yang berdasarkan pada cakrawala norma dan peraturan yang ber-orientasi pada sifat masif atau tidak fleksibel, maka pendekatan ini diharapkan dapat menunjukkan bagaimana hukum yang secara empiris merupakan gejala masyarakat dapat dikaji sebagai suatu variabel sebab-akibat. Hingga penelitian ini dapat memberikan sebuah fragmen yang proporsional, toleran dan tidak bias dengan ketentuan syariat dan norma yang berlaku di masyarakat. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ada beberapa alasan yang dapat diajukan untuk memfasakh nikah yaitu suami tidak mampu memberikan nafkah, gila, cacat, tidak kafa’ah, terjadinya KDRT, dan juga hilangnya suami tanpa adanya kabar. Semua alasan yang telah disebutkan tersebut harus sesuai dengan kriteria yang telah di tentukan oleh para ‘ulama agar tidak terjadi kesalah fahaman dalam kasus fasakh ini. Kata Kunci: Fasakh Nikah, dan Tokoh Nahdlatul Ulama’