Information technology and electronic technology are increasingly becoming integral to everyday life worldwide. The advancements in these technologies are transforming how we communicate, access information, and even establish businesses. However, this progress also brings negative consequences, such as a rise in online crimes. Criminals can easily exploit the internet for investment fraud, fake cooperatives, and various scams. For example, in 2022, a case in Bandung involved an individual named DS who perpetrated investment fraud through a robot trading application called Quotext. Both individuals and companies can fall victim to these fraudulent activities. This study employs a normative legal research method, examining various legal regulations, such as the Criminal Code and the Electronic Information and Transactions Law. The findings indicate that those who commit investment fraud can be held accountable either as individuals or as corporations. Corporate entities can face criminal responsibility in cases of investment fraud, as the fraudulent actions of their representatives may implicate the entire organization. Investment fraud is subject to criminal sanctions for fraud under the Criminal Code. However, if the fraud occurs online, the provisions concerning fraud or embezzlement outlined in the Electronic Information and Transactions Law will apply, further emphasizing the need for corporate accountability in the digital age. Teknologi informasi dan teknologi elektronik semakin menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari di seluruh dunia. Kemajuan teknologi ini mengubah cara kita berkomunikasi, mengakses informasi, dan bahkan membangun bisnis. Namun, kemajuan ini juga membawa konsekuensi negatif, seperti meningkatnya kejahatan daring. Para pelaku kejahatan dapat dengan mudah memanfaatkan internet untuk penipuan investasi, koperasi palsu, dan berbagai penipuan lainnya. Misalnya, pada tahun 2022, sebuah kasus di Bandung melibatkan seorang individu bernama DS yang melakukan penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot bernama Quotext. Baik individu maupun perusahaan dapat menjadi korban dari kegiatan penipuan ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mereka yang melakukan penipuan investasi dapat dimintai pertanggungjawaban baik sebagai individu maupun sebagai korporasi. Entitas korporasi dapat menghadapi tanggung jawab pidana dalam kasus penipuan investasi, karena tindakan penipuan yang dilakukan oleh perwakilan mereka dapat melibatkan seluruh organisasi. Penipuan investasi dikenakan sanksi pidana atas penipuan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, jika penipuan terjadi secara daring, ketentuan mengenai penipuan atau penggelapan sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akan berlaku, yang semakin menegaskan perlunya akuntabilitas perusahaan di era digital. Keywords: Criminal Liability, Corporation, Investment Fraud, Online Crimes