Safira Ila Mardhatillah
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implications of the Noodweer Excess Approach in Excessive Self-Defense with the Integration of Philosophy and Law Safira Ila Mardhatillah; M. Nurul Huda; Rido Idham
Walisongo Law Review (Walrev) Vol. 6 No. 2 (2024)
Publisher : Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/walrev.2024.6.2.25559

Abstract

This article discusses the case of Noodweer Excess, which is referred to as an emergency defense that exceeds the limits as regulated in Article 49, paragraph (2) of the Criminal Code. However, in reality, there are cases of Noodweer Excess that have caused someone's death. Then, this research attempts to discuss and explore how a philosophical perspective can answer and explain complex legal problems. The primary focus of this article's research is how philosophical and legal theories, such as the theory of justice and ethics, can explain the meaning and implications of an emergency defense that exceeds the limits. By integrating legal and philosophical theories, this article aims to provide a deeper and more comprehensive understanding of the case, compared to using only one area of ​​legal approach. This research serves as a bridge between legal and philosophical studies and offers broader insights. Thus, this article provides a more complete perspective on how Noodweer Excess or an emergency defense that exceeds the limits as regulated in Article 49 paragraph (2) of the Criminal Code can be handled and decided fairly and ethically from the perspective of legal and philosophical theories. Artikel ini membahas tentang kasus Noodweer Excess yang disebut sebagai pembelaan darurat yang melampaui batas sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP. Namun pada kenyataannya, terdapat kasus Noodweer Excess yang mengakibatkan kematian seseorang. Kemudian, penelitian ini mencoba membahas dan mengeksplorasi bagaimana perspektif filsafat dapat menjawab dan menjelaskan permasalahan hukum yang kompleks. Fokus utama penelitian artikel ini adalah bagaimana teori filsafat dan hukum, seperti teori keadilan dan etika, dapat menjelaskan makna dan implikasi dari pembelaan darurat yang melampaui batas. Dengan memadukan teori hukum dan filsafat, artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan komprehensif terhadap kasus tersebut, dibandingkan jika hanya menggunakan satu bidang pendekatan hukum. Penelitian ini berfungsi sebagai jembatan antara kajian hukum dan filsafat serta menawarkan wawasan yang lebih luas. Dengan demikian, tulisan ini memberikan sudut pandang yang lebih lengkap tentang bagaimana Noodweer Excess atau pembelaan darurat yang melampaui batas sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP dapat ditangani dan diputus secara adil dan etis dari perspektif teori hukum dan filsafat.
Non-Conviction-Based Asset Forfeiture: Presumption of Innocence and Principle of Legality Perspective Muhammad Nurul Huda; Safira Ila Mardhatillah; Qurota Ayunisa; Amrina Munjiyah; Afrizal Eko Nugroho
Walisongo Law Review (Walrev) Vol. 7 No. 1 (2025)
Publisher : Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/walrev.2025.7.1.28205

Abstract

This research aims to examine the legality of the Non-Conviction-Based Asset Forfeiture (NCBAF) provisions in the Draft Law on Asset Forfeiture. The research is motivated by the limitations of conviction-based forfeiture in cases where offenders have died, fled, or cannot be prosecuted, resulting in unrecovered state losses. NCBAF provides an alternative through an in-rem mechanism, allowing the state to pursue assets suspected of being the proceeds of crime without first waiting for a criminal conviction. Terminologically, in rem proceedings are directed at the property itself, while in personam proceedings are directed at an individual to establish guilt and impose punishment. This distinction is essential, as NCBAF focuses on the asset as the object of dispute rather than the criminal liability of the owner, thereby requiring careful adaptation within Indonesia’s civil law framework to remain consistent with the principles of legality and presumption of innocence. This research employs a normative juridical method, incorporating both statutory and conceptual approaches. The findings indicate that NCBAF can be constitutionally justified if explicitly regulated by law, placed under judicial oversight, and accompanied by legal protection for bona fide third parties. Therefore, the Asset Forfeiture Bill is a strategic legal instrument to strengthen asset recovery in Indonesia in a manner that is effective, fair, and consistent with fundamental principles of national criminal law. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji legalitas ketentuan Perampasan Aset Berbasis Non-Conviction (NCBAF) dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keterbatasan perampasan berbasis putusan dalam kasus-kasus di mana pelaku telah meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat dituntut, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang belum terpulihkan. NCBAF memberikan alternatif melalui mekanisme in rem, yang memungkinkan negara untuk mengejar aset yang diduga merupakan hasil kejahatan tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana. Secara terminologis, proses in rem ditujukan pada properti itu sendiri, sementara proses in personam ditujukan pada individu untuk menetapkan kesalahan dan menjatuhkan hukuman. Perbedaan ini penting, karena NCBAF berfokus pada aset sebagai objek sengketa, alih-alih pertanggungjawaban pidana pemiliknya, sehingga memerlukan adaptasi yang cermat dalam kerangka hukum perdata Indonesia agar tetap konsisten dengan asas legalitas dan praduga tak bersalah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Temuan penelitian menunjukkan bahwa NCBAF dapat dibenarkan secara konstitusional jika diatur secara tegas dalam undang-undang, berada di bawah pengawasan peradilan, dan disertai dengan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang bonafide. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang strategis untuk memperkuat pemulihan aset di Indonesia secara efektif, adil, dan konsisten dengan prinsip-prinsip dasar hukum pidana nasional. Keywords: Non-Conviction Based Asset Forfeiture; Presumption of Innocence; Legality.