Alpiya, Hansa
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama di Indonesia Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PPU-XX/2022 Lian, Nur; Isnaeni, Yuliasara; Alpiya, Hansa
SUPREMASI : Jurnal Hukum Vol 7 No 2 (2025): SUPREMASI : Jurnal Hukum 2025
Publisher : Universitas Sahid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangannya perkawinan beda agama diistilahkan sama dengan “pernikahan lintas agama”, yaitu pernikahan yang dilakukan antara seorang yang beragama Islam (Muslim atau Muslimah) dengan orang non-Muslim, baik yang dikategorikan sebagai orang musyrik maupun ahli kitab. Perbedaan perspektif dalam menafsirkan teks agama tentang larangan pernikahan antara muslim dan non-muslim menyebabkan perdebatan intens di kalangan ulama, menjadikan pernikahan lintas agama sebagai isu kontroversial. Tujuan Penelitian Untuk mengetahui kepastian hukum terhadap perkawinan beda agama di Indonesia dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan dalam mengabulkan penetapan perkawinan beda agama (Studi Kasus Penetapan Nomor 53/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL). Penelitian memakai penelitian Yuridis Normatif, yaitu dengan melihat hukum sebagai kaidah (norma). Untuk menghimpun data menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari kepustakaan hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan, himpunan peraturan perundang-undangan, artikel-artikel hukum, Studi Kasus Penetapan Nomor 53/Pdt.P/2023/Pn Jkt.Sel. Pelaksanaan perkawinan beda agama di Indonesia hingga saat ini mengalami ketidakpastian hukum meskipun sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUUXX/2022 yang menolak secara tegas mengenai Perkawinan beda agama, dikarenakan adanya Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 jo.Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang dijadikan dasar untuk memperbolehkan perkawinan beda agama di Indonesia sehingga pada saat ini masih tetap ada pasangan yang melaksanakan perkawinan beda agama. Akibatnya, perkawinan beda agama masih terus terjadi di Indonesia, dengan beberapa pasangan berhasil memperoleh izin dari pengadilan, sehingga terdapat kesenjangan antara peraturan hukum yang berlaku (dassein) dan implementasinya di lapangan (dassolen). Hakim dalam putusan Nomor 53/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL mengesampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU.