Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah menjalani perjalanan panjang selama dua dekade sejak pertama kali dibentuk pada tahun 2004. Lembaga ini lahir sebagai buah dari reformasi konstitusi melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan secara bertahap dari tahun 1999 hingga 2002. Kehadiran DPD RI dimaksudkan untuk memperkuat sistem perwakilan di Indonesia dengan mengakomodasi kepentingan daerah dalam proses pengambilan keputusan di tingkat nasional. Penelitian ini mengkaji perkembangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) selama dua dekade sejak pembentukannya pada tahun 2004. Melalui analisis dokumen dan wawancara mendalam, dengan berbagai pemangku kepentingan, studi ini mengeksplorasi dilema antara penguatan kewenangan dan percepatan penyerapan aspirasi dalam konteks peran DPD RI. Temuan utama menunjukkan bahwa meskipun DPD RI telah berkontribusi dalam membuka ruang dialog antara pusat dan daerah, efektivitasnya dalam proses legislasi dan pengawasan masih terbatas akibat keterbatasan kewenangan konstitusional. Penelitian ini mengungkapkan adanya kesenjangan antara ekspektasi masyarakat dan realitas kinerja DPD RI, serta perbedaan persepsi antara elit politik pusat dan daerah mengenai peran ideal lembaga ini. Studi ini menyimpulkan bahwa penguatan DPD RI memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan tidak hanya revisi kerangka hukum, tetapi juga optimalisasi peran dalam batasan yang ada, peningkatan kapasitas internal, dan pembangunan kultur politik yang lebih akomodatif terhadap kepentingan daerah. Rekomendasi diajukan untuk pengembangan mekanisme penyerapan aspirasi yang lebih sistematis dan penguatan sinergi antar lembaga negara.