Bangsa Indonesia terkenal dengan bangsa yang kaya akan warisan budayanya. Salah satu kekayaan budaya yang dimaksudkan disini berupa Ekspresi budaya tradisional dalam bentuk upacara adat Ala Baloe masyarakat adat Bampalola. Upacara adat ini telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai salah satu atraksi budaya dalam festifal budaya Alor yang pelaksanaannya dilakukan secara rutin setiap tahun. Festifal ini tidak saja dihadiri oleh masyarakat lokal namun juga dihadiri oleh pengunjung yang datang dari luar pulau Alor termasuk juga wisatawan mancanegara. Sayangnya upacara adat ini belum mendapat perlindungan secara hukum dari sisi hak kekayaan intelektual. Adanya perkembangan teknologi dan informasi saat ini dapat berkontribusi terhadap penyebaran informasi yang begitu cepat dan memungkinkan terjadinya penyalahgunaan berbagai ekspresi budaya tradisional oleh pihak lain termasuk ekspresi budaya tradisional berupa upacara adat Ala Baloe. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman masyarakat adat Bampalola tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap upacara adat Ala Baloe. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris. Dengan menggunakan data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data melalui studi dokumentasi dan wawancara menggunakan analisis kualitatif dan kemudian dilakukan pembahasan. Berdasarkan pembahasan, kesimpulan ditarik secara induktif sebagai jawaban atas permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman hukum masyarakat tentang pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual dalam hal ini perlindungan upacara adat Ala Baloe masih sangat rendah. Rendahnya pemahaman masyarakat ini disebabkan oleh kurangnya informasi tentang pentingnya memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai bentuk ekspresi budaya tradisional yang salah satunya adalah upacara adat.