Saivol Virdaus
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

POLA PUTUSAN PERSELISIHAN HASIL PILKADA 2024: STRATEGI PERMOHONAN YANG EFEKTIF DAN PENCEGAHAN PELANGGARAN BERULANG Saivol Virdaus; Firdaus, Sivol; Mardian Yoel, Siciliya; Ardhy Prasetya, Wimpy
Bahasa Indonesia Vol 6 No 2 (2025): Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
Publisher : Komisi Pemilihan Umum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46874/tx5y9s23

Abstract

Pilkada merupakan mekanisme demokratis yang krusial dalam menentukan kepemimpinan daerah. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan Pilkada tidak lepas dari berbagai pelanggaran dan perselisihan hasil, yang jika tidak diselesaikan secara adil dan transparan dapat merusak legitimasi demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perselisihan hasil Pilkada 2024, mengidentifikasi strategi permohonan yang efektif dan relevansi hasil putusan dalam mencegah pelanggaran berulang serta menegaskan pentingnya pemahaman hukum yang mendalam dan strategi pembuktian yang tepat bagi para pihak yang mengajukan sengketa hasil Pilkada. Selain itu, analisis terhadap pola putusan juga memberikan kontribusi dalam upaya preventif untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan integritas pemilu di Indonesia. Adapun metode yang digunakan adalah metode yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh dari putusan-putusan MK terkait sengketa Pilkada 2024, sedangkan data sekunder berupa literatur hukum, regulasi, dan kajian akademik yang relevan. Analisis dilakukan dengan mengkaji jenis pelanggaran, argumen hukum, serta pembuktian yang diakui MK dalam permohonan yang dikabulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 310 permohonan yang diajukan ke MK, hanya 26 perkara (sekitar 8,4%) yang dikabulkan. Keberhasilan permohonan sangat bergantung pada pemenuhan syarat formil dan substansial, kekuatan dalil posita, dan bukti yang menunjukkan dampak langsung terhadap hasil pemilu. Pola putusan MK menunjukkan bahwa pelanggaran yang dikabulkan umumnya terkait pelanggaran administratif yang signifikan, politik uang, serta pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).