Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Legal Analysis of Receiving Funds from Money Politics in Indonesian Elections and Measures to Overcome It from the Perspective of Imam al-Ghazālī Chammadullah, Sa'id; Hikam, Sohibul; Muhammade Nahidl, Izdihar
Syariah: Journal of Fiqh Studies Vol 3 No 1 (2025): Syariah : Journal of Fiqh Studies
Publisher : Bidang Penelitian Dan Penulisan Karya Ilmiah (bp2ki) Ma'had Aly Lirboyo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61570/syariah.v3i1.154

Abstract

The practice of money politics has consistently been a prominent and highly debated topic in Indonesia's political landscape. The rampant occurrence of vote buying during every election cycle makes this issue crucial to examine, particularly from a legal perspective and with a focus on potential solutions. This study investigates Imam al-Ghazali's views on the legal permissibility of accepting funds derived from money politics and explores his proposed solutions to this issue. This research aims to delve into the legal framework surrounding money politics in general elections, identify effective strategies to combat it, and instill a comprehensive understanding of the ruling on accepting funds from such practices. This library research employs a qualitative descriptive approach. The primary reference for this study is Imam al-Ghazali's seminal work, Ihya’ Ulum ad-Din, supplemented by various other relevant texts by other prominent Islamic scholars. The findings indicate that the practice of money politics carries severe negative consequences and is categorized as bribery (risywah), which is expressly prohibited by the Islamic law. Consequently, according to Imam al-Ghazali, accepting funds from vote-buying is haram (forbidden), and recipients are obligated to return these assets to their rightful owners or the state treasury. The enforcement of a strict prohibition on accepting such funds is imperative, alongside concerted efforts to improve the economic conditions of society as preventive measures against this widespread issue. This study offers an in-depth understanding of the legal implications of accepting money politics funds from al-Ghazali's perspective. It also opens avenues for further discussion on money politics and its potential solutions through the lens of other Islamic scholars.
Upaya Mitigasi Krisis Iklim melalui Perdagangan Karbon: Analisis Normatif Fikih Mu’amalah dan Maqāṣīd asy-Syarī‘ah Hikam, Sohibul
Wasathiyyah Vol 7 No 02 (2025): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v7i02.112

Abstract

Pemanasan global mendorong dunia untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan, termasuk Indonesia. Terbitnya Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon menjadi pedoman dan dasar hukum bagi pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia. Namun demikian, keberadaan bursa karbon yang memperdagangkan komoditas tidak berwujud masih menimbulkan pertanyaan dari perspektif Fikih Muamalah yang menekankan kejelasan objek transaksi (maʿqūd ʿalayh). Selain itu, penelitian tentang bursa karbon masih hanya menekankan pada aspek ekonomi, lingkungan, dan kebijakan publik, sementara penelitian dari sisi legalitas syariah relatif belum mendapat perhatian yang memadai. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas perdagangan karbon melalui pendekatan Fikih Muamalah, kemudian dipadukan dengan kajian maqāṣid al-sharīʿah untuk menyingkap makna filosofis dan tujuan syariat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan analitis-deskriptif. Data diperoleh melalui studi pustaka, baik dari literatur fikih klasik dan kontemporer maupun data-data yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unit karbon dapat dipahami sebagai sertifikat hak pemanfaatan karbon. Meskipun karbon merupakan benda yang tidak berwujud secara fisik, namun komoditas unit karbon dalam bursa karbon memiliki nilai ekonomi, diakui secara hukum, dan sah untuk diperjualbelikan. Selain aspek legalitas, penelitian ini juga menemukan bahwa perdagangan karbon mengandung nilai maslahat yang sejalan dengan maqāṣid al-sharīʿah, yakni menjaga kelestarian alam. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa perdagangan karbon melalui bursa karbon dapat dinyatakan sah dan diperbolehkan menurut hukum Islam. Praktik ini juga merupakan bentuk pengamalan prinsip ḥifẓ al-bī’ah (menjaga lingkungan) dalam Islam