Pemanasan global mendorong dunia untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan, termasuk Indonesia. Terbitnya Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon menjadi pedoman dan dasar hukum bagi pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia. Namun demikian, keberadaan bursa karbon yang memperdagangkan komoditas tidak berwujud masih menimbulkan pertanyaan dari perspektif Fikih Muamalah yang menekankan kejelasan objek transaksi (maʿqūd ʿalayh). Selain itu, penelitian tentang bursa karbon masih hanya menekankan pada aspek ekonomi, lingkungan, dan kebijakan publik, sementara penelitian dari sisi legalitas syariah relatif belum mendapat perhatian yang memadai. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas perdagangan karbon melalui pendekatan Fikih Muamalah, kemudian dipadukan dengan kajian maqāṣid al-sharīʿah untuk menyingkap makna filosofis dan tujuan syariat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan analitis-deskriptif. Data diperoleh melalui studi pustaka, baik dari literatur fikih klasik dan kontemporer maupun data-data yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unit karbon dapat dipahami sebagai sertifikat hak pemanfaatan karbon. Meskipun karbon merupakan benda yang tidak berwujud secara fisik, namun komoditas unit karbon dalam bursa karbon memiliki nilai ekonomi, diakui secara hukum, dan sah untuk diperjualbelikan. Selain aspek legalitas, penelitian ini juga menemukan bahwa perdagangan karbon mengandung nilai maslahat yang sejalan dengan maqāṣid al-sharīʿah, yakni menjaga kelestarian alam. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa perdagangan karbon melalui bursa karbon dapat dinyatakan sah dan diperbolehkan menurut hukum Islam. Praktik ini juga merupakan bentuk pengamalan prinsip ḥifẓ al-bī’ah (menjaga lingkungan) dalam Islam
Copyrights © 2025