Proses pelelangan pemerintah di atur dalam Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021, yang memiliki kebijakan meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan barang/jasa, dan melaksanakan pengadaan barang/jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif. Untuk mengetahui faktor pengaruh pelelangan agar dapat menerapkan prinsip efisiensi, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Konsep yang paling utama dalam strategi penawaran adalah untuk menentukan nilai harga penawaran yang memiliki probabilitas tinggi memenangkan tender dengan meletakkan harga terendah tetapi masih bisa mendapatkan keuntungan dari harga penawaran tersebut. faktor utama sebagai penentu pemenang lelang jasa konstruksi yang di tinjau dari faktor administrasi yaitu terdapat 3 aspek yang sangat berpengaruh yaitu ijin usaha, kelengkapan dan kesesuaian syarat syarat substansial yang di minta dalam dokumen lelang, serta faktor keabsahan dan kelengkapan surat penawaran, dimana Jikalau ketiga aspek tersebut dilanggar atau bermasalah, maka peserta tidak akan dapat mengikuti proses pelelangan. lalu ditinjau dari faktor teknis yaitu metode dan strategi pelaksanaan pekerjaan serta pengendalian yang di gunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penentu lelang jasa konstruksi kecil memiliki ranking faktor yang paling dominan, diantaranya: pengalaman perusahaan, sumber daya manusia, pengendalian, reputasi pengendalian, perlengakapan dan peralatan, finansial, faktor teknis yaitu faktor organisasi proyek, dan faktor keselamatan kerja.