Dalam menjalankan kegiatan usaha, terdapat potensi timbulnya praktik monopoli serta kompetisi yang tidak baik. Sebagai negara hukum, Indonesia telah menetapkan perlindungan hukum bagi seluruh pelaku usaha dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu kasus yang diduga mengandung unsur praktik monopoli adalah perkara yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)/PT Pelindo III, yang diartikan sebagai BUMN. Berdasarkan Putusan KPPU, perusahaan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf b dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena menerapkan kebijakan wajib stack 100% dalam operasionalnya. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini ialah studi pustaka, yang memanfaatkan teori-teori relevan dengan menitikberatkan pada kebijakan wajib stack 100% oleh PT Pelindo III, serta melakukan analisis terhadap konsep dan teori yang ditemukan dalam berbagai literatur, terutama artikel jurnal ilmiah. Temuan dari penelitian pertama menunjukkan bahwa penerapan sistem wajib stack 100% di Pelabuhan L. Say Maumere dikategorikan sebagai bentuk praktik monopoli. Ketidakadilan yang dirasakan oleh PT Pelindo III menjadi dasar pengajuan keberatan terhadap putusan tersebut, dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya ditemukan bahwa PT Pelindo III tidak terbukti melakukan praktik monopoli karena KPPU dianggap mengesampingkan Pasal 50 huruf a dan Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999, serta mengabaikan fakta bahwa PT Pelindo III sebagai BUMN memiliki hak monopoli (monopoly by law). Sementara itu, hasil dari penelitian kedua menunjukkan bahwa hakim sebagai aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya merefleksikan bahwa KPPU tidak sepenuhnya menjalankan fungsi hukumnya dengan tepat, yang kemudian menyebabkan batalnya dugaan praktik monopoli tersebut. Refleksi terhadap prinsip keadilan semakin diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari KPPU dan mengukuhkan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya