Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Anak sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Hak Restitusinya Gojali, Melisa Mulia; Krisnawaty, Frieda; Arfandi , Andi Muhammad; Nuraeni, Yeni; Alfies Sihombing, Lasmin
Jurnal sosial dan sains Vol. 5 No. 6 (2025): Jurnal Sosial dan Sains
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsosains.v5i6.32293

Abstract

Perlindungan terhadap anak dalam ranah hukum merupakan tanggung jawab kolektif antara negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua, mengingat anak merupakan elemen vital bagi keberlangsungan bangsa di masa depan. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan yang bersifat khusus kepada anak-anak yang berada dalam kondisi rentan, seperti korban perdagangan manusia, kekerasan, eksploitasi, penyalahgunaan narkotika, maupun anak yang tersangkut masalah hukum. Penelitian ini mengkaji bentuk serta implementasi perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban perdagangan orang, termasuk pemenuhan hak mereka atas restitusi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris, dengan fokus utama pada pengumpulan data berdasarkan kenyataan di lapangan melalui metode observasi. Ketentuan hukum yang mengatur perlindungan anak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, yang memuat ketentuan perlakuan khusus terhadap anak sebagai korban. Meski demikian, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kesulitan dalam mengidentifikasi korban, rasa takut anak untuk memberikan keterangan karena adanya ancaman, proses restitusi yang belum berjalan maksimal, hingga kendala pembiayaan dalam proses pemulangan dan rehabilitasi. Di samping itu, faktor ekonomi, sosial, budaya, dan ketidaksetaraan gender semakin memperbesar risiko anak terjerat dalam jaringan perdagangan manusia. Kendala hukum lainnya termasuk lemahnya efek jera dari sanksi yang diterapkan serta masih rendahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap mekanisme perlindungan anak. Perlindungan hukum yang ideal seharusnya mampu menjamin penghormatan terhadap martabat, hak asasi, dan nilai kemanusiaan anak, sebagaimana termaktub dalam Pancasila serta asas negara hukum Indonesia