Notaris atau PPAT dalam jabatannya tidak terlepas dari sebuah kesalahan dan pelanggaran. Salah satu yaitu kasus dalam Putusan Nomor 1379K/Pid/2023 diketahui dalam kasus bahwa MVS selaku Notaris atau PPAT dititipi uang pembayaran uang tanah oleh SRW selaku pembeli. Uang tersebut tidak diberikan kepada pihak yang berhak yaitu 19 ahli waris selaku penjual maupun BA selaku kuasa jual, Namun diberikan kepada EW. Pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu :1). Bagaimana proses pelaksanaan jual beli tanah dalam Putusan Nomor 1379K/Pid/2023. 2). Bagaimana tanggung jawab Notaris atau PPAT terhadap jual beli tanah dalam Putusan Nomor 1379K/Pid/2023 3).Bagaimana akibat hukum terhadap Notaris atau PPAT yang turut serta dalam proses jual beli tanah dalam Putusan Nomor 1379K/Pid/2023. Metodologi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, sumber data yaitu data sekunder, metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan, metode analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini bahwa, 1). Proses jual beli tanah ada tiga tahapan yang harus dilalui yaitu tahapan pengecekan data, tahapan persiapan dan perpajakan, terakhir tahapan jual beli dan balik nama. 2). Sikap Notaris atau PPAT dalam Putusan Nomor 1379K/Pid/2023 merugikan bagi pihak penjual dan pembeli sehingga Notaris atau PPAT bertanggung jawab secara perdata, pidana, dan Adminitratif. 3). Notaris atau PPAT dengan menerima uang titipian dari SRW dinilai menjadi pihak yang ikut serta Notaris atau PPAT dalam jual beli tanah tersebut dan hal itu telah melanggar Pasal 52 UUJN, maka akibat dari keikutsertaan menerima sanksi pidana yaitu penjara selama tujuh bulan.