Penelitian ini membahas penerapan prinsip etika bisnis Islam dalam praktik pinjaman online berbasis teknologi finansial (fintech), dengan fokus pada platform Akulaku. Permasalahan utama yang dikaji adalah maraknya penggunaan pinjaman berbunga oleh mahasiswa dan potensi pelanggaran prinsip syariah seperti riba dan gharar. Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran etika bisnis Islam, dampaknya terhadap mahasiswa, serta menawarkan solusi Islami yang relevan. Pendekatan yang digunakan adalah studi kualitatif-deskriptif dengan metode studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik bunga tinggi dan denda keterlambatan di Akulaku bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam Islam. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih ketat, edukasi keuangan syariah bagi mahasiswa, dan pengembangan fintech syariah sebagai alternatif. Abstract This study discusses the application of Islamic business ethics principles in online lending practices using financial technology (fintech), focusing on the Akulaku platform. The main problem examined is the widespread use of interest-based loans by students and the potential violation of Islamic principles such as riba and gharar. The research aims to identify violations of Islamic business ethics, their impact on students, and to offer relevant Islamic-based solutions. This study employs a qualitative-descriptive approach using case study methods. The findings reveal that high-interest rates and late payment penalties imposed by Akulaku contradict Islamic principles of fairness and transparency. Therefore, stricter regulations, Islamic financial education for students, and the development of sharia-compliant fintech are necessary. Keywords: business ethics, riba, fintech Kata kunci: etika bisnis, riba, fintech