Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Kriminologi Batasan Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Kasus Pembunuhan Begal: Perspektif Hak Membela Diri di Indonesia Nathanael Pratama Rezky; Aji Wibowo; Edo Saputra
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 2 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i2.983

Abstract

Pembelaan terpaksa (noodwer) ialah tindakan melawan hukum dalam upaya membela diri ketika harta benda, properti, atau kehormatan orang lain diancam. Dalam situasi yang mendesak, tindakan ini dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menggali apa dan bagaimana batasan yang sudah ditentukan oleh undang-undang maupun pandangan/doktrin tentang pembelaan terpaksa. Penelitian ini dalam penulisannya menggunakan metode yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Pembelaan terpaksa yang dilakukan seseorang dapat menjadi alasan penghapus pidana, tetapi harus tetap memenuhi syarat dan batasan yang telah ditentukan. Batasan-batasan itu antara lain: (1) perbuatan yang diperbuat terpaksa harus dilakukan untuk mempertahankan diri, (2) pembelaan harus dilakukan jika ada serangan terhadap badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain. (3) harus ada serangan yang melawan hak dan/atau mengancam keselamatan diri. Hak membela diri yang terkandung dengan pembelaan terpaksa ini terkait dengan amanat Pasal 28A UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan kehidupannya. Lalu di Pasal 49 KUHP diberi penjelasan secara rinci tentang tidak dipidananya seseorang yang melakukan pembelaan diri/pembelaan terpaksa dengan memenuhi syarat dan batasan yang telah ditentukan. Syarat dan batasan yang telah ditentukan tersebut harus dibuktikan kemudian. Jika didapati bahwa syarat dan batasan tersebut tidak dipenuhi, maka alasan penghapusan pidana tidak dapat diperoleh, dan bisa berbanding terbalik dengan memperoleh hukuman yang diberikan majelis hakim.