Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implikasi Pasal 240 UU Pemilu Terhadap Pencalonan Legislatif dari Kepala Daerah: Analisis Kasus Gubernur Riau dan Bupati Purworejo Zafnil, Muhd. Ichsan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 2 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i2.1200

Abstract

Pasal 240 Undang-Undang Pemilu mewajibkan kepala daerah untuk mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, yang memunculkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap proses pemilihan umum dan stabilitas pemerintahan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari ketentuan tersebut terhadap dinamika demokrasi lokal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus, penelitian ini menelaah beberapa kasus aktual, seperti pengunduran diri Gubernur Riau dan Bupati Purworejo dalam rangka pencalonan sebagai anggota legislatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa kewajiban pengunduran diri ini dapat menyebabkan kekosongan jabatan, gangguan roda pemerintahan, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi politik daerah. Selain itu, kebijakan ini menimbulkan dilema antara hak politik individu dengan keberlangsungan pelayanan publik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan dalam Pasal 240 UU Pemilu memiliki implikasi hukum yang signifikan dan perlu dikaji ulang untuk menjaga keseimbangan antara hak politik dan stabilitas pemerintahan daerah. Temuan ini dapat menjadi masukan penting bagi pembuat kebijakan dalam meningkatkan kualitas proses demokrasi di Indonesia.
Analisis Efektivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2025 Zafnil, Muhd. Ichsan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3589

Abstract

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen strategis kebijakan fiskal daerah yang berfungsi sebagai alat perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja pemerintahan daerah. Efektivitas APBD tidak semata-mata diukur dari tingkat serapan anggaran, tetapi juga dari kemampuan alokasi dan realisasi belanja dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2025 dengan menitikberatkan pada struktur belanja daerah, tingkat realisasi anggaran, serta kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis dan evaluatif. Data diperoleh melalui studi dokumen terhadap APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2025, laporan realisasi anggaran yang dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, serta didukung oleh data sekunder dari pemberitaan media dan dokumen kebijakan daerah terkait pengelolaan keuangan. Analisis efektivitas dilakukan dengan membandingkan realisasi terhadap target anggaran, mengkaji komposisi belanja daerah—khususnya antara belanja operasional dan belanja modal serta menilai implikasinya terhadap keberlanjutan fiskal dan output pembangunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2025 masih menghadapi persoalan struktural yang signifikan. Belanja daerah didominasi oleh belanja pegawai serta belanja barang dan jasa, sementara alokasi belanja modal relatif terbatas. Kondisi tersebut diperparah oleh rendahnya tingkat realisasi anggaran pada periode berjalan serta adanya beban fiskal berupa tunda bayar dari tahun anggaran sebelumnya. Hal ini mengindikasikan bahwa APBD belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen pembangunan yang berorientasi pada hasil (outcome), melainkan masih cenderung bersifat administratif dan rutin. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan efektivitas APBD memerlukan penguatan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, penataan kembali prioritas belanja daerah, serta peningkatan transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah.