Pasal 240 Undang-Undang Pemilu mewajibkan kepala daerah untuk mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, yang memunculkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap proses pemilihan umum dan stabilitas pemerintahan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari ketentuan tersebut terhadap dinamika demokrasi lokal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus, penelitian ini menelaah beberapa kasus aktual, seperti pengunduran diri Gubernur Riau dan Bupati Purworejo dalam rangka pencalonan sebagai anggota legislatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa kewajiban pengunduran diri ini dapat menyebabkan kekosongan jabatan, gangguan roda pemerintahan, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi politik daerah. Selain itu, kebijakan ini menimbulkan dilema antara hak politik individu dengan keberlangsungan pelayanan publik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan dalam Pasal 240 UU Pemilu memiliki implikasi hukum yang signifikan dan perlu dikaji ulang untuk menjaga keseimbangan antara hak politik dan stabilitas pemerintahan daerah. Temuan ini dapat menjadi masukan penting bagi pembuat kebijakan dalam meningkatkan kualitas proses demokrasi di Indonesia.
Copyrights © 2025