Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EKSISTENSI PANGLIMA LAOT DALAM PENANGANAN PENGUNGSI DI ACEH UTARA DAN LHOKSEUMAWE Tunnur, Layla; Malahayati, Malahayati; Faisal, Faisal
Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 13 No. 1 (2025): Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, April 2025
Publisher : Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/sjp.v13i1.16268

Abstract

Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951. Prinsip non-refoulement diakui secara universal. Pada tahun 2016, pemerintah Indonesia mengeluarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 yang mengatur penanganan pengungsi dari luar negeri. Di Aceh, pengungsi yang pertama kali tiba melalui jalur laut ditangani oleh Panglima Laot. Meskipun Panglima Laot tidak memiliki kewenangan resmi menurut hukum, dalam prakteknya ia terlibat dalam memberikan pertolongan pertama karena perannya sebagai pemimpin adat laut yang bertanggung jawab atas keamanan dan kesejahteraan di area laut.Penelitian bertujuan untuk menganalisis eksistensi Panglima Laot dalam penanganan pengungsi di Aceh Utara dan lhokseumawe; kendala terhadap eksistensi Panglima Laot dalam penanganan pengungsi dari luar negeri di Aceh Utara dan Lhokseumawe dan upaya Panglima Laot dalam penanganan pengungsi dari luar negeri. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris yang secara khusus mengambil lokasi penelitian di Aceh Utara dan Lhokseumawe.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Panglima Laot memberikan pertolongan kepada pengungsi berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan adat istiadat. Eksistensi Panglima Laot sebagai ketua adat laut memiliki peran penting dalam menjalankan adat dan hukum adat serta menjaga keamanan dan kesejahteraan di wilayah pesisir, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008. Namun, kendala terhadap eksistensi Panglima Laot dalam penanganan pengungsi meliputi ketidakpastian hukum, isu keamanan, ketidakwenangan resmi, dan keterbatasan Undang-Undang. Hal ini membuat Panglima Laot kesulitan untuk memberikan pertolongan kepada pengungsi karena tidak ada pengakuan resmi terhadap perannya. Upaya yang dilakukan oleh Panglima Laot terhadap penanganan pengungsi meliputi memberikan kebutuhan dasar, berkoordinasi dengan pemerintah, penguatan keamanan, penyadaran masyarakat, bantuan psikososial, serta advokasi dan diplomasi.