This Author published in this journals
All Journal Doh Gisin
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana terhadap Perbuatan Penelantaran Anak oleh Orang Tua di Kota Samarinda Noor, M. Syahdian; Sabaruddin, Abdul Kadir; Wati, Agustina
Doh Gisin Vol. 1 No. 1 (2024)
Publisher : Pusat Penelitian Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak Universitas Mulawarman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30872/dohgisin.v1i1.2240

Abstract

Setiap anak memiliki hak-hak asasi yang telah dilindungi dan diberikan oleh Negara Hak anak tersebut diatur dalam UUD pada Pasal 28 B ayat (2) dan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan perlindungan hukum terhadap anak, yaitu untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang. Akan tetapi pada saat ini masih banyak anak yang tidak terpenuhi haknya terutama masih maraknya penelantaran anak yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, penanganan terhadap penelantaran anak belumlah berjalan secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan penelantaran anak oleh orang tua di Kota Samarinda dan mengkaji perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban penelantaran oleh orang tuanya sendiri di Kota Samarinda. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosial legal riset yang bertujuan untuk mengkaji dua pokok pembahasan: pertama untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan penelantaran anak yang dilakukan oleh orang tua di Kota Samarinda. Kedua untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban penelantaran oleh orang tuanya sendiri. Dari hasil penelitian menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan penelantaran anak yang dilakukan oleh orang tuanya di mana orang tua yang melakukan perbuatan penelantaran dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana selaku pihak yang bertanggungjawab atas anak tersebut, dan perlindungan bagi anak yang menjadi korban penelantaran telah diatur secara khusus pada Pasal 59 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, namun perlindungan hukum terhadap penelantaran anak ini di Kota Samarinda belum berjalan secara optimal baik secara preventif maupun represif.