Artikel ini ingin membahas tentang banyaknya pelaku usaha konter yang melakukan praktik jual beli kartu perdana siap pakai khususnya di konter Kelurahan Lok Bahu. Kondisi ini tentunya menjadi pertimbangan, apa yang menyebabkan masyarakat tidak mengetahui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 Ayat 5 dan apakah praktik jual beli tersebut sah. Adapun yang juga perlu diketahui apa-apa saja faktor yang melatarbelakangi praktik jual beli kartu perdana tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan observasi dan wawancara. Hasil penelitian menyimpulkan masyarakat lebih memilih membeli kartu perdana siap pakai karena didukung oleh keadaan baik secara internal maupun eksternal, hal ini terindikasi karena kurangnya sosialisasi secara langsung terkait Permen Kominfo No. 5 Tahun 2021 Pasal 153 Ayat 5, serta sosialisasi hanya dilakukan melalui media sosial. Adapun bentuk praktik jual beli kartu perdana tersebut tidak dibenarkan dalam hukum positif karena syarat objektifnya tidak terpenuhi hal tersebut diakibatkan kartu perdana siap pakai merupakan produk ilegal. Serta penekanan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 berupa 12 tahun penjara dan denda sebanyak 12 miliar. Sedangkan menurut fiqh muamalah dalam kaidah jual beli, praktik jual beli tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat dan rukun dalam jual beli serta terdapat unsur penipuan (gharar) pada objek yang diperjualbelikan. Sebab tidak diketahui kuantitasnya yaitu masa aktif dan jumlah pulsa di kartu tersebut yang dapat merugikan pihak pembeli serta tidak ada jaminan keamanan bagi konsumen.