Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

DISSECTING OJK REQUIREMENTS FOR COMPANIES THAT GO PUBLIC THAT ISSUE SHARIA SHARES: MEMBEDAH PERSYARATAN OJK BAGI PERUSAHAAN GO PUBLIC YANG MENERBITKAN SAHAM SYARIAH Tuseno, Tuseno; Nasution, Muhammad Syukri Albani; Tanjung, Dhiauddin
SOSIOEDUKASI Vol 14 No 1 (2025): SOSIOEDUKASI : JURNAL ILMIAH ILMU PENDIDIKAN DAN SOSIAL
Publisher : Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universaitas PGRI Banyuwangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36526/sosioedukasi.v14i1.5347

Abstract

Banyaknya jumlah penduduk muslim di Indonesia yakni sekitar 207 jiwa sangat berpeluang bagi perusahaan yang akan melakukan go public dengan menjual saham syariah di Pasar Modal. Karena umat muslim selalu dalam segala aktifitasnya selain ingin memperoleh keuntungan duniawi, acapkali juga mempertimbangkan aspek akhirat sebagai tujuan dalam aktifitas bisnisnya sehingga perusahaan-perusahaan yang mencari pendanaan melalui mekanisme go public dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan saham syariah daripada saham konvensional. Faktanya banyak perusahaan-perusahaan yang diklasifikasikan sahamnya kedalam saham syariah oleh OJK, padahal telah diketahui perusahaan tersebut tidak memiliki nama syariah atau dalam melakukan kegiatan tidak memiliki platform syariah sehingga apa yang mendasari OJK memutuskan untuk menyatakan sebagai saham syariah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang penguraiannya bersifat deskriptif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dengan data-data sekunder dan bahan hukum primer dan sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan fatwa Majelis Ulama serta pendapat para ahli dalam buku-buku. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ternyata tidak harus menjadi perusahaan yang berlabelkan syariah untuk menerbitkan saham syariah, namun perusahaan konvensional yang sama sekali tidak berlabelkan Islam tetap dapat mengeluarkan saham syariah atau sahamnya dapat dikelompokan sebagai saham syariah asalkan memenuhi persyaratan OJK yang terdapat dalam POJK Nomor 35/2017 yang mengatur pada dua aspek utama yaitu aspek kegiatan usaha tidak boleh melanggar hukum Islam seperti memiliki kegiatan usaha minuman keras, judi, prostitusi, melanggar lingkungan hidup dan lain sebagainya yang sifatnya merusak dan aspek keuangan yaitu tidak memiliki hutang riba diatas 45 % serta tidak memiliki pendapat riba ditas 10 % sehingga walaupun bukan perusahaan syariah tetap sahamnya dapat dikelompokkan sebagai saham syariah.
Analisis Efektivitas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 pada Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Peradilan Agama terhadap Konsistensi Putusan Cearai di Pengadilan Agama Medan: Studi Kasus Tahun 2023-2024 Tuseno, Tuseno; Siregar, Ramadhan Syahmedi
RIO LAW JURNAL Vol 5, No 2 (2024): Vol.5 No. 2 2024
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v5i2.1392

Abstract

The purpose of marriage is to obtain happiness for the married couple. However, it is not uncommon for both of them to feel that after marriage they have not achieved happiness, the goal of the marriage itself has not been achieved. Because the goal of marriage has not been achieved, the right solution is divorce. In order for a marriage to be divorced by the court, it must be proven that the reasons for divorce have been met because if there are no reasons for divorce, the judge will reject the divorce petition so that legally a marriage that does not achieve happiness cannot be divorced. After conducting an analysis of the Medan religious court decision and Supreme Court Circular Letter Number 04 of 2014, it was found that the existence of SEMA has proven effective in filling the legal vacuum. The judge at the Medan Religious Court can interpret the occurrence of a quarrel between husband and wife by looking at the fact that there was a separation between husband and wife. Because indeed, if the reason is that they have separated, the judge is constrained by the rule which requires it to last for 2 (two) consecutive years so that the existence of SEMA Number 04 of 2014 which allows deciding on a divorce even though they have not been separated for 2 (two) years makes it easier for judges to decide on a divorce where they have already been separated. It is proven that from 2023 to May 2024, Medan Religious Court judges have decided on divorce in 4,076 cases.