This Author published in this journals
All Journal COSMOS
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis dan Praktik Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan & PKPU BerdasarkanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004: Juridical Analysis and Practice of Simple Proof in Bankruptcy & Suspension of Debt Payment Obligation Cases Under Law Number 37 of 2004 Ardiansyah, Erpan; Gultom, Elisatris; Sudaryat, Sudaryat
COSMOS : Jurnal Ilmu Pendidikan, Ekonomi dan Teknologi Vol 2 No 4 (2025): Juni-Juli
Publisher : PUSDATIN Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji konsep dan praktik yudisial terkait pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia. Pembuktian sederhana merupakan syarat formil untuk dikabulkannya permohonan pailit atau PKPU, yang dapat dipenuhi dengan membuktikan adanya sedikitnya dua kreditur dan satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Namun, dalam praktiknya, interpretasi dan penerapan syarat ini sangat bervariasi antar pengadilan niaga, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonsistensi putusan. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif yang dikombinasikan dengan studi kasus khususnya putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta dan Surabayatulisan ini menganalisis apakah prinsip pembuktian sederhana diterapkan secara konsisten dan adil. Temuan menunjukkan bahwa ketiadaan parameter hukum yang jelas telah menciptakan kekosongan hukum yang membuka peluang bagi interpretasi yang tidak seragam dan potensi penyalahgunaan proses oleh kreditur yang bertindak dengan itikad buruk. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan perlunya reformulasi konsep pembuktian sederhana, termasuk definisi normatif yang lebih tegas serta pedoman teknis dari Mahkamah Agung guna menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan prosedur, dan menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.