Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Edukasi Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang bertujuan untuk Meningkatkan Pemahaman serta Mengajak Masyarakat untuk Tertib dalam Mengeluarkan Zakatnya: Penelitian Andrian Firdaus Yusuf AL Qordhowi; Siti Mafridatul Mahbubah; Savira Nur Azzahro
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 3 No. 4 (2025): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 3 Nomor 4 (April 2025
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v3i4.1111

Abstract

Menganalisis tingkat pemahaman masyarakat mengenai zakat mal dan zakat fitrah,baik dari segi definisi, hukum, syarat, dan cara pelaksanaannya,Masyarakat Muslim, khususnya yang berada di wilayah tertentu (misalnya: perkotaan/pedesaan) yang menjadi objek kajian.Metode yang digunakan meliputi penyuluhan, diskusi kelompok, dan penyebaran materi edukatif dalam bentuk cetak maupun digital. Penyuluhan dilakukan melalui ceramah di masjid, sekolah, dan komunitas lokal dengan menghadirkan narasumber dari kalangan ulama dan praktisi zakat. Diskusi kelompok digunakan untuk menggali pemahaman dan tanggapan masyarakat secara langsung, serta memberikan ruang tanya jawabSalah satu kemungkinan utama adanya ketimpangan tersebut adalah realitas bahwa masih banyak muzaki di Indonesia yang membayarkan zakatnya tanpa melalui lembaga zakat, namun langsung kepada mustahiq sehingga hal tersebut menyebabkan pembayaran data dari muzaki tidak terdata oleh pengelola zakatEdukasi tentang zakat fitrah dan zakat mal memegang peranan penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban zakat sebagai bagian dari rukun Islam. Melalui pendekatan yang terstruktur dan berkelanjutan, seperti sosialisasi, ceramah, media digital, serta kerja sama dengan lembaga keagamaan, masyarakat mulai memahami perbedaan, syarat, dan tata cara pelaksanaan kedua jenis zakat tersebut. Pemahaman yang baik ini berdampak positif terhadap peningkatan kepatuhan dalam membayar zakat secara tertib dan tepat waktu. Selain itu, edukasi juga membangun kepercayaan terhadap lembaga pengelola zakat, sehingga mendorong masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui institusi resmi yang lebih profesional dan transparan. Dengan demikian, potensi zakat yang besar di Indonesia dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan umat melalui pengelolaan dan pendayagunaan zakat yang lebih efektif.