Artikel ini membahas implikasi hukum dari diberlakukannya Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) terhadap upaya perlindungan privasi masyarakat di tengah perkembangan era digital. Isu utama yang diangkat adalah efektivitas UU PDP dalam mengatasi persoalan kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi yang kian marak. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana regulasi tersebut menjawab tantangan aktual serta menyusun strategi penguatan implementasi melalui pendekatan hukum normatif. Metode yang digunakan meliputi analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum relevan, dengan data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun UU PDP merupakan langkah penting dalam perlindungan hak privasi, pelaksanaannya masih terkendala oleh rendahnya kesadaran masyarakat dan lemahnya infrastruktur. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi multi pihak dan penegakan hukum yang tegas untuk membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya.This article explores the legal implications of the enactment of Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection (PDP Law) in the context of safeguarding public privacy amid the rapid development of the digital era. The central issue addressed is the effectiveness of the PDP Law in tackling the increasing incidents of data breaches and misuse. The research aims to evaluate the extent to which the regulation responds to current challenges and to formulate strategies to enhance its implementation using a normative legal approach. The method involves analysis of relevant legislation and legal literature, drawing on both primary and secondary legal sources. The findings indicate that while the PDP Law represents a significant step toward strengthening privacy rights, its implementation faces obstacles such as low public awareness and inadequate technological infrastructure. Therefore, multi-stakeholder collaboration and strict law enforcement are essential to building a secure and trustworthy digital ecosystem.