Penelitian ini membandingkan kebijakan praktik aborsi di Indonesia dan Vietnam dengan pendekatan normatif-komparatif. Latar belakang kajian muncul dari perbedaan filosofi hukum yang mendasari regulasi aborsi: Indonesia menerapkan kerangka restriktif berbasis hukum naturalis dengan larangan ketat kecuali dalam kondisi darurat medis atau kehamilan akibat perkosaan, sedangkan Vietnam mengadopsi kerangka fungsional-liberal yang mengakui hak perempuan untuk melakukan aborsi hingga usia kehamilan tertentu dalam rangka kesehatan reproduksi. Metode yang digunakan meliputi studi dokumen perundang-undangan (KUHP, UU Kesehatan No. 17/2023, PP No. 61/2014 di Indonesia; Law on Protection of Public Health 1989, Keputusan 4620/QĐ-BYT 2009 di Vietnam) serta analisis teori hukum (naturalis, utilitarian, dan hak asasi manusia) untuk menginterpretasikan filosofi di balik regulasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa kedua negara sama-sama mengkriminalisasi aborsi di luar ketentuan hukum, namun Indonesia menitikberatkan perlindungan janin dengan ancaman pidana dan pembatasan prosedural, sementara Vietnam menitikberatkan keselamatan ibu dan hak reproduksi dengan layanan aborsi yang mudah diakses hingga 22 minggu kehamilan namun membatasi praktik berdasarkan jenis kelamin dan menentang aborsi paksa. Implikasi perbedaan ini mencakup potensi peningkatan aborsi ilegal di Indonesia serta kekhawatiran ketergantungan berlebihan pada layanan aborsi di Vietnam. Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan meliputi penguatan akses kontrasepsi, peningkatan edukasi reproduksi, serta adaptasi praktik terbaik lintas negara untuk mencapai keseimbangan optimal antara perlindungan janin dan keselamatan perempuan.