Krisis ekonomi global yang ditandai oleh inflasi dan penurunan daya beli telah meningkatkan beban pajak masyarakat, khususnya kelompok rentan. Kebijakan fiskal konvensional sering kali tidak adaptif terhadap kondisi ini, sehingga menimbulkan ketimpangan sosial. Akuntansi sosial Islam hadir sebagai alternatif solusi dengan pendekatan berbasis maqashid syariah, yang menempatkan keadilan dan kemaslahatan sebagai pilar utama. Melalui prinsip transparansi, solidaritas sosial (al-takaful al-ijtima’i), serta optimalisasi zakat dan instrumen keuangan Islam lainnya, akuntansi sosial Islam tidak hanya mengevaluasi dampak finansial, tetapi juga sosial dari kebijakan pajak. Studi ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan yang mengacu pada nilai-nilai Islam lebih mampu menjawab tantangan ekonomi global dengan pendekatan yang inklusif dan berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi pustaka sebagai dasar analisis. Temuan ini diharapkan dapat memperkaya wacana kebijakan fiskal dalam perspektif Islam yang lebih etis dan humanis.