Istilah Tajdidun Nikah berasal dari adat Jawa yang dikenal dengan sebutan "nganyari nikah" tujuannya adalah untuk menyatukan kembali keluarga setelah sekian lama sebagai bentuk refleksi atau evaluasi, terutama bagi pasangan yang belum memiliki keturunan. Setiap pernikahan tentu menginginkan keluarganya menjadi damai, tentram, bahagia, dan kekal hingga akhir hayat, serta dapat berkumpul kembali di akhirat. Meskipun membentuk dan mempertahankan keluarga yang sakinah tidaklah mudah, masyarakat berharap dengan melakukan Tajdidun Nikah, tujuan utama pernikahan tersebut dapat tercapai. alasan mereka melakukan tajdid nikah ini karena bersifat lokal unsur kejawaannya lebih kental sehingga masih banyak orang yang menyimpannya percaya pada Tradisi Jawa. Penelitian ini menggunakan metode studi lapangan, yaitu dengan melakukan observasi langsung serta wawancara dengan pihak-pihak terkait guna memperoleh data yang akurat mengenai pelaksanaan nikah ulang di wilayah Kupang Gunung Barat, Kecamatan Sawahan, Surabaya.Sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa Tajdidun Nikah telah ada sejak lama di Kupang Gunung Barat, namun siapa yang pertama kali melakukannya atau memulainya tidak diketahui dengan pasti. Meski begitu, masyarakat meyakini bahwa Tajdidun Nikah ini merupakan alternatif untuk menyelesaikan masalah dalam rumah tangga. Tradisi Tajdidun Nikah adalah salah satu tradisi yang dipraktikkan oleh masyarakat Kupang Gunung Barat karena beberapa konflik dalam rumah tangga, yaitu ketidakharmonisan dalam rumah tangga, kekhawatiran mengenai sahnya akad yang sebelumnya, dan kondisi ekonomi yang lemah. Dan dilihat dari perspektif hukum Islam, tradisi tajdidun nikah dapat dianggap sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum Islam meskipun tidak ada dalil khusus yang mendukungnya. Tradisi tajdidun nikah dapat dikategorikan sebagai Maslahah Murshalah karena memenuhi persyaratan sebagai Maslahah yang sahih. Manfaat yang dihasilkan dari tradisi ini banyak ketika dilakukan.