Jurnal Kolaboratif Sains
Vol. 8 No. 5: Mei 2025

Tajdidun Nikah Sebagai Upaya Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga Perspkektif Maslahah Mursalah (Studi Kasus di Kupang Gunung Barat Kecamatan Sawahan Surabaya): Tajdidun Marriage as an Effort to Resolve Household Conflict from the Perspective of Maslahah Mursalah (Case Study in Kupang Gunung Barat, Sawahan District, Surabaya)

Faridatul Jannah Ishaza (Unknown)
M. Rasikhul Islam (Unknown)
Roidatus Sofiyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 May 2025

Abstract

Istilah Tajdidun Nikah berasal dari adat Jawa yang dikenal dengan sebutan "nganyari nikah" tujuannya adalah untuk menyatukan kembali keluarga setelah sekian lama sebagai bentuk refleksi atau evaluasi, terutama bagi pasangan yang belum memiliki keturunan. Setiap pernikahan tentu menginginkan keluarganya menjadi damai, tentram, bahagia, dan kekal hingga akhir hayat, serta dapat berkumpul kembali di akhirat. Meskipun membentuk dan mempertahankan keluarga yang sakinah tidaklah mudah, masyarakat berharap dengan melakukan Tajdidun Nikah, tujuan utama pernikahan tersebut dapat tercapai. alasan mereka melakukan tajdid nikah ini karena bersifat lokal unsur kejawaannya lebih kental sehingga masih banyak orang yang menyimpannya percaya pada Tradisi Jawa. Penelitian ini menggunakan metode studi lapangan, yaitu dengan melakukan observasi langsung serta wawancara dengan pihak-pihak terkait guna memperoleh data yang akurat mengenai pelaksanaan nikah ulang di wilayah Kupang Gunung Barat, Kecamatan Sawahan, Surabaya.Sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa Tajdidun Nikah telah ada sejak lama di Kupang Gunung Barat, namun siapa yang pertama kali melakukannya atau memulainya tidak diketahui dengan pasti. Meski begitu, masyarakat meyakini bahwa Tajdidun Nikah ini merupakan alternatif untuk menyelesaikan masalah dalam rumah tangga. Tradisi Tajdidun Nikah adalah salah satu tradisi yang dipraktikkan oleh masyarakat Kupang Gunung Barat karena beberapa konflik dalam rumah tangga, yaitu ketidakharmonisan dalam rumah tangga, kekhawatiran mengenai sahnya akad yang sebelumnya, dan kondisi ekonomi yang lemah. Dan dilihat dari perspektif hukum Islam, tradisi tajdidun nikah dapat dianggap sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum Islam meskipun tidak ada dalil khusus yang mendukungnya. Tradisi tajdidun nikah dapat dikategorikan sebagai Maslahah Murshalah karena memenuhi persyaratan sebagai Maslahah yang sahih. Manfaat yang dihasilkan dari tradisi ini banyak ketika dilakukan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JKS

Publisher

Subject

Religion Agriculture, Biological Sciences & Forestry Humanities Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Computer Science & IT Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Education Environmental Science Health Professions Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Medicine & Pharmacology Nursing Public Health Other

Description

Jurnal Kolaboratif Sains merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Universitas Muhammadiyah Palu. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dalam bentuk Hasil Penelitian, Laporan Penelitian, Literatur Review. Semua manuskrip yang dikirimkan adalah peer review oleh para ahli di bidang yang relevan. Tujuan dan ...