Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Terhadap Konsumen Air Galon Isi Ulang Akibat Cacat Produksi Oleh PT. Tirta Investama: Criminal Law Approach to Absentee Land Ownership as a Form of Legal Protection by the State Ayu Citra Santyaningtyas; Warah Atikah; Kukuh Budi Mulya; Dewi Tiara Fatimah
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 5: Mei 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i5.7456

Abstract

Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan barang yang aman dan berkualitas dalam pemenuhan kebutuhannya. Pada prakteknya tidak jarang konsumen menemukan produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha mengalami kecacatan sehingga menimbulkan suatu kerugian. Apabila konsumen mengalami kerugian atas produk maka konsumen memerlukan perhatian karena konsumen berada pada posisi lemah dibandingkan pelaku usaha. Lemahnya posisi konsumen mengakibatkan diperlukannya perlindungan hukum untuk melindungi konsumen. Salah satu contoh kerugian konsumen adalah ditemukannya produk cacat produksi air minum dalam kemasan yang di keluarkan oleh PT. Tirta Investama. Cacat produksi ini dibuktikan dengan ditemukannya butiran butiran hijau dalam air kemasan tersebut. Dampak dari konsumsi air mineral ini menimbulkan gangguan kesehatan pada diri konsumen dan keluarganya. Perlindungan konsumen atas kasus tersebut dikaji menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengkaji permasalahan tersebut dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Perlindungan hukum atas konsumen yang menderita kerugian gangguan kesehatan setelah mengkonsumsi barang rusak menyatakan bahwa cacat produksi yang terjadi pada air minum dalam kemasan PT. Tirta Investama menimbulkan kerugian bagi konsumen baik secara materil mau pun non materil yang berupa gangguan kesehatan. perlindungan konsumen diatur secara tegas dalam Undang – undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen sebagai pihak yang dilindungi, diberikan suatu hak-hak yang tidak dapat dilanggar oleh para pelaku usaha. PT. Tirta Investama, telah melanggar ketentuan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia
Akibat Hukum Pada Investor Atas Praktik Window Dressing Dalam Pasar Modal: Legal Consequences for Investors of Window Dressing Practices in the Capital Market Ayu Citra Santyaningtyas; Kukuh Budi Mulya
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 12: Desember 2025 - In Progress
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i12.7934

Abstract

Pasar modal merupakan sarana pembangunan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Pasar modal memiliki dua fungsi, yaitu sebagai fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Di dalam fungsi ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas yang dapat mempertemukan dua pihak yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana. Sedangkan dalam fungsi keuangan, pasar modal dapat memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh pengembalian dana bagi pemilik dana sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Berinvestasi pada saham tentunya memiliki potensi untuk memberikan keuntungan bagi para investor dan emiten. Banyaknya keuntungan yang akan didapatkan oleh emiten menyebabkan emiten rawan melakukan perbuatan melawan hukum untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Salah satu bentuk perbuatan melawan hukum dalam pasar modal adalah window Dressing. Dengan terjadinya window dressing maka perusahaan juga telah melanggar prinsip keterbukaan, sedangkan keterbukaan merupakan hal yang penting bagi entitas perusahaan. Permasalahan yang diangkat Adalah apa akibat hukum dari terjadinya window dressing.