Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan barang yang aman dan berkualitas dalam pemenuhan kebutuhannya. Pada prakteknya tidak jarang konsumen menemukan produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha mengalami kecacatan sehingga menimbulkan suatu kerugian. Apabila konsumen mengalami kerugian atas produk maka konsumen memerlukan perhatian karena konsumen berada pada posisi lemah dibandingkan pelaku usaha. Lemahnya posisi konsumen mengakibatkan diperlukannya perlindungan hukum untuk melindungi konsumen. Salah satu contoh kerugian konsumen adalah ditemukannya produk cacat produksi air minum dalam kemasan yang di keluarkan oleh PT. Tirta Investama. Cacat produksi ini dibuktikan dengan ditemukannya butiran butiran hijau dalam air kemasan tersebut. Dampak dari konsumsi air mineral ini menimbulkan gangguan kesehatan pada diri konsumen dan keluarganya. Perlindungan konsumen atas kasus tersebut dikaji menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengkaji permasalahan tersebut dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Perlindungan hukum atas konsumen yang menderita kerugian gangguan kesehatan setelah mengkonsumsi barang rusak menyatakan bahwa cacat produksi yang terjadi pada air minum dalam kemasan PT. Tirta Investama menimbulkan kerugian bagi konsumen baik secara materil mau pun non materil yang berupa gangguan kesehatan. perlindungan konsumen diatur secara tegas dalam Undang – undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen sebagai pihak yang dilindungi, diberikan suatu hak-hak yang tidak dapat dilanggar oleh para pelaku usaha. PT. Tirta Investama, telah melanggar ketentuan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia