Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Cryptocurrency Menurut UU No. 4 Tahun 2023 Tentang P2SK.: Legal Protection for Cryptocurrency Users According to Law No. 4 of 2023 Concerning P2SK. Jerry Peryanto; Diana Ria W. Napitupulu; Paltiada Saragi
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 5: Mei 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i5.7576

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi sektor keuangan, salah satunya melalui hadirnya cryptocurrency sebagai inovasi dalam sistem pembayaran dan investasi. Di Indonesia, fenomena ini menghadirkan tantangan hukum terkait perlindungan konsumen, kepastian regulasi, dan efektivitas pengawasan. Penelitian ini berfokus pada analisis sejauh mana perlindungan hukum bagi pengguna cryptocurrency telah diakomodasi dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berdasarkan data sekunder seperti peraturan, literatur hukum, jurnal, dan dokumen resmi melalui studi kepustakaan serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PPSK menjadi fondasi penting dalam pengawasan sektor keuangan digital, meski belum menyebut cryptocurrency secara tegas. OJK mendapat kewenangan mengawasi layanan keuangan digital, diperkuat dengan terbitnya POJK No. 27 Tahun 2024. Sementara itu, Bappebti tetap berperan dalam mengatur perdagangan aset kripto melalui Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019. Meski kedua lembaga menunjukkan komitmen kuat, tantangan tetap ada, seperti belum adanya definisi hukum kripto, minimnya aturan substantif, dan proses transisi pengawasan. Untuk itu, dibutuhkan regulasi turunan, undang-undang khusus, dan peningkatan literasi masyarakat.