Penelitian ini merupakan studi kualitatif dengan metode deskriptif dan pendekatan yuridis empiris (sosiolegal). Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Tujuan penelitian adalah menganalisis kesadaran hukum perawat terhadap keselamatan pasien serta perlindungan hukum pasien dalam pelayanan kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum tenaga kesehatan di RSUD Pambalah Batung lebih dipengaruhi oleh praktik dan pengalaman langsung di lapangan daripada pemahaman teoritik terhadap regulasi. Kesadaran hukum perawat masih bersifat deklaratif, belum menjadi kesadaran operasional. Meskipun perawat mengetahui bahwa keselamatan pasien merupakan bagian dari standar layanan, pemahaman mereka belum sampai pada tingkat bahwa keselamatan adalah hak hukum pasien yang wajib dilindungi secara aktif. Hal ini tampak dari minimnya komunikasi bermakna, pelaksanaan informed consent yang cenderung administratif, dan kurangnya keterlibatan keluarga dalam upaya pencegahan insiden. Perlindungan hukum terhadap pasien pun masih bersifat formalistik. Walaupun tersedia dokumen seperti SPO keselamatan dan panduan insiden, belum terbangun budaya organisasi yang mendukung keterbukaan dan pembelajaran dari kegagalan. Perlindungan lebih diarahkan pada institusi daripada hak pasien. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum tertulis (law in the books) dan praktik nyata (law in action), yang menjadikan sistem keselamatan pasien rapuh. Rumah sakit semestinya menjadi jembatan antara ilmu dan cinta, keputusan dan doa, data dan makna. Dalam hal ini, keluarga bukan pengganggu, melainkan bagian esensial dari sistem keselamatan pasien.