Adelina Susanti Ina Kii
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Perubahan UUD 1945 Terhadap Kedudukan Dan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat I Gede Sujana; Agustinus Irwan Jehadi; Yafi Djuru Mudi; Adelina Susanti Ina Kii; Marlina Delu Ngara; Faustina Anita Bani
JOCER: Journal of Civic Education Research Vol. 3 No. 1 (2025): JOCER: Journal of Civic Education Research
Publisher : CV Tirta Pustaka Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60153/jocer.v3i1.162

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan dasar konstitusional yang mengatur seluruh sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk struktur, fungsi, dan kewenangan lembaga-lembaga negara. Perubahan UUD 1945 membawa dampak signifikan terhadap struktur ketatanegaraan Indonesia, termasuk terhadap kedudukan dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Artikel ini menganalisis secara yuridis bagaimana Perubahan UUD 1945 memengaruhi posisi MPR dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga negara, serta perubahan fungsionalnya dalam sistem ketatanegaraan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu pendekatan penelitian hukum yang berfokus pada ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 baik sebelum maupun sesudah perubahan. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan kajian pustaka dengan mengumpulkan berbagai sumber ilmiah, seperti buku-buku dan artikel ilmiah. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara deskriptif kualitatif, sehingga mampu menganalisis perubahan kedudukan dan kewenangan MPR berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945, baik sebelum maupun sesudah amandemen. Dengan menggunakan pendekatan normatif melalui studi kepustakaan, penelitian ini menemukan, bahwa implikasi dari Perubahan UUD terhadap kedudukan dan kewenangan MPR adalah kedudukan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara yang membawahi lembaga negara lainnya. Implikasinya adalah MPR tidak lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden, MPR tidak lagi menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).