This Author published in this journals
All Journal Jurnal Gagasan Hukum
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Iktikad Baik Perusahaan Dalam Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Terhadap Perseroan Terbatas Ully May Pani; Yeni Triana; Indra Afrita
Jurnal Gagasan Hukum Vol. 7 No. 01 (2025): JURNAL GAGASAN HUKUM
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca Sarjana Universitas Lancang Kuning

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31849/1s02vv52

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konsep iktikad baik yang diterapkan dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) terhadap perseroan terbatas dan mengetahui kendala iktikat baik dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) terhadap perseroaan terbatas. Sumber data berasal dari data sekunder yang terbagi menjadi tiga jenis data, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah teknik studi dokumenter atau studi kepustakaan. Kesimpulan penelitian ini adalah konsep iktikad baik diterapkan terhadap pelaksanaan TJSL diantaranya adalah kepatuhan terhadap regulasi, dimana perusahaan menunjukkan kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan yang mengatur TJSL Selanjutnya konsep transparan dan akuntabilitas, dimana perusahaan harus transparan dan bertanggung jawab dalam menyampaikan program TJSL. Selanjutnya melibatkan pemangku kepentingan, seperti masyarakat, pemerintah, organisasi non-pemerintah (NGO), dan akademisi dalam perencanaan hingga pelaksanaan TJSL untuk memastikan relevansi dan keberlanjutan program, dan selanjutnya adalah keberlanjutan (Sustainability), dimana Iktikad baik tercermin dalam upaya menciptakan dampak positif yang bertahan lama bagi masyarakat dan lingkungan, bukan sekadar proyek sesaat. Kendala Perusahaan dalam melaksanakan itikat baik terhadap pelaksanaan TJSL diantaranya adalah lemahnya peraturan mengenai TJSL dan tidak adanya sanksi yang tegas, regulasi tidak memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan TJSL, sehingga perusahaan merasa tidak ada tekanan untuk mematuhi.