Perjanjian Perdagangan Internasional memiliki peran vital dalam mendukung stabilitas ekonomi nasional karena menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing dan mendorong investasi asing. Efektivitas perjanjian perdagangan tergantung pada bagaimana pemerintah mengimplementasikannya dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah disepakati, terutama dalam menjamin kepastian hukum, mengatur hak dan kewajiban para pihak, serta mencegah terjadinya sengketa. Penelitian ini akan menganalisis peran dan efektifitas Perjanjian Perdagangan Internasional dalam mendukung stabilitas ekonomi nasional menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan mengkaji berbagai regulasi dan prinsip hukum internasional yang relevan, dengan data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum tersier berupa buku-buku referensi, pendapat ahli maupun hasil penelitian terdahulu dan bahan hukum tersier berupa kamus-kamus bahasa dan kamus ilmiah hukum. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perjanjian perdagangan internasional tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berperan dalam mengelola risiko bisnis, menyelesaikan sengketa secara efisien dan menciptakan stabilitas hubungan perdagangan, termasuk juga berperan penting dalam mendukung stabilitas ekonomi nasional. Dalam penerapannya direkomendasikan untuk meningkatkan efektivitas perjanjian perdagangan internasional, pemerintah harus mendorong stabilitas ekonomi nasional dan global agar lebih memahami dan menerapkan perjanjian hukum secara efektif dengan asas kepatuhan guna menghindari risiko sengketa, memperlancar transaksi dan membangun hubungan bisnis yang lebih solid untuk tujuan menguntungkan perekoniman nasional.