Zohan, Rt. Ima Muharomah Ibnu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Prinsip Netralitas Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pandeglang Tahun 2024 Zohan, Rt. Ima Muharomah Ibnu; Fuqoha; Hasuri
UNES Journal of Swara Justisia Vol 9 No 2 (2025): Unes Journal of Swara Justisia (Juli 2025)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/23nsvd38

Abstract

Walaupun pemerintah telah mengatur mengenai netralitas dan larangan PNS untuk tidak ikut dalam proses kampanye maupun ikut bergabung dalam partai politik serta berbagai larangan lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, pada kenyataannya dilapangan banyak sekali Aparatur Sipil Negara yang tidak bersikap Netral dalam pemilihan kepala daerah. Seperti yang terjadi di Kabupaten Pandeglang, seorang oknum camat yang ikut berkampanye untuk memenangkan salah satu pasangan Kepala Daerah. Hal tersebut menjadi dasar penelitian ini, khususnya: 1. Makna Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara 2. Upaya Yang Dapat Ditempuh Demi Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian  ini  dapat  disimpulkan  sebagai  berikut: 1. Pasal 9 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2023 netralitas disini bermakna bahwa pejabat pemerintah tidak boleh dipengaruhi atau terlibat dalam partai politik. Pasal 9 mengharuskan pejabat pemerintah untuk menjaga independensi dari pengaruh dan keterlibatan semua partai politik di Indonesia. 2. Diperlukan system pengawasan ASN yang efisien untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara, yang meliputi pembentukan Lembaga yang akuntabilitas dan berintegritas, untuk menjamin bahwa ASN tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang relevan dalan melaksanakan kewajibannya serta kesadaran masyarakat akan pentingnya netralitas.