Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Strategi Kepolisian dalam Penanganan Kasus Kejahatan The Transnational Human Trafficking di Wilayah Hukum Polda Riau Muhammad Wildan Alfarizi; Kasmanto Rinaldi
Journal of Knowledge and Collaboration Vol. 2 No. 4 (2025): Journal of Knowledge and Collaboration
Publisher : Arbain Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59613/27125010

Abstract

Perdagangan Manusia (Human Trafficking) merupakan salah satu bentuk dari kejahatan transnational yang kompleks dan memiliki dampak luas terhadap korban, masyarakat, serta sistem hukum, keberadaan kasus perdagangan orang yang ada di Provinsi Riau telah  menjadi  perhatian  serius  bagi  para  pemangku  kebijakan,  Lembaga international, dan masyarakat sipil. Oleh karena itu, Penanganan kasus ini membutuhkan strategi yang komprehensif dan terkoordinasi, terutama pihak kepolisian sebagai ujung tombak penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Strategi penanganan yang diterapkan oleh Kepolisian Polda Riau dalam menangani kasus kejahatan Human Trafficking yang meliputi upaya preventif  serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus di Wilayah Hukum Polda Riau. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan Petugas Kepolisian, Instansi terkait, masyarakat sekitar dan pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi yang efektif dalam penerapannya yaitu melalui pendekatan situational crime prevention. Namun, kendala dan tantangan seperti modus yang selalu berkembang, penerangan yang kurang, akses jalan yang sulit, terbatasnya dukungan anggaran untuk pemasangan teknologi pembantu seperti CCTV diwilayah yang sulit dijangkaundan alat pengawas lainnya dan masih ada masyarakat yang tidak memiliki kesadaran akan hal bahayanya Tindak Pidana Perdagangan Orang. Oleh karena itu diperlukannya peningkatan dalam aspek edukasi,optimalisasi teknologi pengawasan, rehabilitasi serta meningkatkan hubungan Bersama masyarakat dalam upaya penanganan dan pencegahan. Dengan strategi yang lebih efektif, diharapkan angka kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking di Riau dapat ditekan secara signifikan.