Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Yuridis Larangan Pekerja Anak Dalam Pasal 68 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Alang, Dessy M; Tapatab, Shintya M; Nomleni, Hanani R; Maran, Yohana S. R; Kamola, Ledrik A. W; Mnanu, Nafsyan A; Mas’ud, Fadil
CONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik Vol 4 No 1 (2025): CONSTITUO Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara Islam (Siyasah Syar'iyyah) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47498/constituo.v4i1.4746

Abstract

Pada kajian ini membahas secara yuridis ketentuan larangan pekerja anak dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang secara tegas melarang pengusaha memperkerjakan anak di bawah usia 18 tahun. Larangan ini tidak berdiri sendiri, melainkan harus dipahami secara integral dengan Pasal 69 dan 70 yang memberikan pengecualian terbatas dalam bentuk pekerjaan ringan dan aktivitas pendidikan. Studi ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, prinsip perlindungan anak, serta sinkronisasi antara hukum nasional dan instrumen internasional seperti Konvensi ILO No. 138, No. 182, dan Konvensi Hak Anak (CRC). Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode deskriptif-analitis yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun regulasi Indonesia telah sejalan dengan standar internasional, implementasinya masih menghadapi tantangan serius, seperti lemahnya penegakan hukum, minimnya pengawasan di sektor informal, dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak anak. Selain itu, dampak pekerja anak terhadap tumbuh kembang fisik, emosional, dan pendidikan sangat signifikan dan dapat menghambat masa depan anak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi turunan, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta pendekatan transformatif yang mencakup edukasi publik, jaminan sosial bagi keluarga miskin, dan perluasan akses pendidikan. Dengan demikian, pelaksanaan Pasal 68 dapat berjalan lebih efektif sebagai instrumen perlindungan anak dalam sistem ketenagakerjaan nasional.