Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji resistensi hukum yang dilakukan oleh komunitas adat terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan hutan lindung. Dalam konteks pembangunan nasional, berbagai proyek strategis sering kali bersinggungan dengan wilayah adat yang memiliki nilai historis, kultural, dan ekologis yang tinggi. Ketegangan antara kepentingan negara dan hak-hak komunitas adat menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, khususnya terkait pengakuan dan perlindungan hak ulayat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur (library research), mengandalkan sumber-sumber sekunder seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, laporan penelitian, dan artikel ilmiah. Analisis dilakukan untuk memahami bentuk-bentuk resistensi hukum yang dilakukan oleh komunitas adat, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, serta implikasi hukumnya terhadap keberlanjutan proyek strategis dan kelestarian lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa resistensi hukum komunitas adat merupakan bentuk ekspresi kedaulatan atas wilayah adat yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam sistem hukum nasional. Terdapat ketimpangan relasi kuasa antara negara dan masyarakat adat yang tercermin dalam proses perizinan, pengabaian prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), serta terbatasnya akses terhadap keadilan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi kebijakan pembangunan yang lebih partisipatif dan inklusif serta penguatan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan ekologis dan sosial.