Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pendaftaran Tanah Sporadik dengan Alat Bukti Tertulis Hak Lama ( Hak Adat ) dalam Peraturan Pemrintah Nomor 18 Tahun 2021 ( Sosialisasi Abdimas di Desa Tonggara Kedungbanteng Kabupaten Tegal) Evy Indriasari; Moh.Taufik; Siswanto Siswanto; Fajar Ari Sudewo; Imawan Sugiarto
SEWAGATI: Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol. 4 No. 2 (2025): Juni : SEWAGATI: Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia
Publisher : BADAN PENERBIT STIEPARI PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56910/sewagati.v4i2.2359

Abstract

Land registration is the only way to maintain land controlled by both individuals and legal entities. Land registration will provide legal certainty for land rights holders. Land rights in Law Number 5 of 1960, concerning Basic Agrarian Principles, including Ownership Rights, Building Use Rights, Cultivation Use Rights, Usage Rights. The Faculty of Law, Pancasakti University, Tegal, felt called to meet with the community and discuss Government Regulation Number: 18 of 2021, concerning Management Rights, Land Rights, apartment units and Land Registration. The purpose of implementing this Community Service is of course to educate the public that the news on social media is not true, there is still room or provisions in Government Regulation Number: 18 of 2021, for old rights to be registered, but with the concept of Recognition of Rights.
Resistensi Hukum Komunitas Adat terhadap Proyek Strategis Nasional di Kawasan Hutan Lindung Evy Indriasari; Ahmad Arif Darmawan; Yandi Wahyudi
Jurnal Ar Ro'is Mandalika (Armada) Vol. 5 No. 2 (2025): JURNAL AR RO'IS MANDALIKA (ARMADA)
Publisher : Institut Penelitian dan Pengembangan Mandalika Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59613/armada.v5i2.4963

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji resistensi hukum yang dilakukan oleh komunitas adat terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan hutan lindung. Dalam konteks pembangunan nasional, berbagai proyek strategis sering kali bersinggungan dengan wilayah adat yang memiliki nilai historis, kultural, dan ekologis yang tinggi. Ketegangan antara kepentingan negara dan hak-hak komunitas adat menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, khususnya terkait pengakuan dan perlindungan hak ulayat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur (library research), mengandalkan sumber-sumber sekunder seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, laporan penelitian, dan artikel ilmiah. Analisis dilakukan untuk memahami bentuk-bentuk resistensi hukum yang dilakukan oleh komunitas adat, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, serta implikasi hukumnya terhadap keberlanjutan proyek strategis dan kelestarian lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa resistensi hukum komunitas adat merupakan bentuk ekspresi kedaulatan atas wilayah adat yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam sistem hukum nasional. Terdapat ketimpangan relasi kuasa antara negara dan masyarakat adat yang tercermin dalam proses perizinan, pengabaian prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), serta terbatasnya akses terhadap keadilan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi kebijakan pembangunan yang lebih partisipatif dan inklusif serta penguatan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan ekologis dan sosial.
Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sporadik di Desa Kedungbanteng Kabupaten Tegal Soesi Idayanti; Evy Indriasari; Moh.Taufik; Sugiyanto Sugiyanto; Sanusi Sanusi
NUSANTARA Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 5 No. 4 (2025): November: NUSANTARA Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/nusantara.v5i4.6985

Abstract

For individuals and legal entities, land registration serves as the sole method to protect land ownership and ensure legal certainty. The foundation of land rights is based on Law No. 5 of 1960 concerning the Basic Agrarian Principles, which recognizes several types of land rights, including Ownership Rights (Hak Milik), Building Use Rights (Hak Guna Bangunan), Cultivation Rights (Hak Guna Usaha), and Use Rights (Hak Pakai). The primary objective of this Community Service Program (Pengabdian kepada Masyarakat or Abdimas) is to educate the public and clarify misinformation circulating on social media. The educational initiative focuses on Government Regulation No. 18 of 2021, which ensures that long-standing land rights can still be registered through the “Recognition of Rights” mechanism. This discussion activity was initiated by the Faculty of Law, Universitas Pancasakti Tegal, which felt compelled to engage with the community in addressing issues related to land ownership and registration. Through this initiative, is hoped that public awareness and understanding of land law can be significantly improved.