Yusna Wulan Sari
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERBANDINGAN PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF MEDIASI DALAM RUANG LINGKUP PERADILAN AGAMA DAN PERADILAN NEGERI Yusna Wulan Sari
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol 20 No 1 (2025): Jurnal Hukum Samudra Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/jhsk.v20i1.11281

Abstract

Mediasi adalah proses penyelesaian konflik yang melibatkan pihak netral dan dua pihak yang berkonflik. Pihak netral ini adalah mediator yang fungsinya adalah mendamaikan pihak-pihak yang berkonflik. Mediator harus menggali lebih dalam dan menghilangkan semua hambatan untuk membantu para pihak berdiskusi untuk mencapai kesepakatan bersama. Penyelesaian sengketa secara damai telah dipraktikkan sejak masa kolonial Belanda, penyelesaian sengketa dengan mediasi diatur dalam Pasal 130 HIR (Het Herziene Indonesich Reglement), Staatblad 1941:44 atau Pasal 154 R.Bg (Rechtsreglement Buitengewesten), Staatsblad, 1927:27 atau Pasal 31 Rv (Reglement op de Rechtsvordering). Ketentuan dalam Pasal 130 HIR dan 154 RBg menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur damai merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa di pengadilan, sekarang kita kenal dengan pengadilan agama dan pengadilan negeri. Pelaksanaan mediasi oleh mediator di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri tentunya banyak menghadapi kendala-kendala. Oleh karena itu, dalam jurnal ini diberikan sedikit ide untuk membenahi beberapa kendala tersebut. Adapun jenis metode penelitian normatif, dengan pendekatan histori dan perbandingan hukum. Serta mengambil bahan hukum secara primer, sekunder dan tersier. Adapun hasil dari penelitian ini adalah memberikan masukan agar proses mediasi di pengadilan, majelis hakim pada persidangan pertama dapat mengarahkan para pihak yang berperkara untuk hadir secara langsung walaupun diwakili oleh kuasa hukum. Sehingga pada proses mediasi pertama para pihak dapat berdiskusi bersama. Kemudian sedikit masukan untuk para mediator agar saat melaksanakan mediasi hendaknya mengarahkan para pihak untuk membuat usulan perdamaian. Sehingga dari usulan tersebut, mediator dapat mengetahui keinginan para pihak untuk mencapai kesepakatan bersama