Yusna Wulan Sari
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERBANDINGAN PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF MEDIASI DALAM RUANG LINGKUP PERADILAN AGAMA DAN PERADILAN NEGERI Yusna Wulan Sari
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol 20 No 1 (2025): Jurnal Hukum Samudra Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/jhsk.v20i1.11281

Abstract

Mediasi adalah proses penyelesaian konflik yang melibatkan pihak netral dan dua pihak yang berkonflik. Pihak netral ini adalah mediator yang fungsinya adalah mendamaikan pihak-pihak yang berkonflik. Mediator harus menggali lebih dalam dan menghilangkan semua hambatan untuk membantu para pihak berdiskusi untuk mencapai kesepakatan bersama. Penyelesaian sengketa secara damai telah dipraktikkan sejak masa kolonial Belanda, penyelesaian sengketa dengan mediasi diatur dalam Pasal 130 HIR (Het Herziene Indonesich Reglement), Staatblad 1941:44 atau Pasal 154 R.Bg (Rechtsreglement Buitengewesten), Staatsblad, 1927:27 atau Pasal 31 Rv (Reglement op de Rechtsvordering). Ketentuan dalam Pasal 130 HIR dan 154 RBg menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur damai merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa di pengadilan, sekarang kita kenal dengan pengadilan agama dan pengadilan negeri. Pelaksanaan mediasi oleh mediator di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri tentunya banyak menghadapi kendala-kendala. Oleh karena itu, dalam jurnal ini diberikan sedikit ide untuk membenahi beberapa kendala tersebut. Adapun jenis metode penelitian normatif, dengan pendekatan histori dan perbandingan hukum. Serta mengambil bahan hukum secara primer, sekunder dan tersier. Adapun hasil dari penelitian ini adalah memberikan masukan agar proses mediasi di pengadilan, majelis hakim pada persidangan pertama dapat mengarahkan para pihak yang berperkara untuk hadir secara langsung walaupun diwakili oleh kuasa hukum. Sehingga pada proses mediasi pertama para pihak dapat berdiskusi bersama. Kemudian sedikit masukan untuk para mediator agar saat melaksanakan mediasi hendaknya mengarahkan para pihak untuk membuat usulan perdamaian. Sehingga dari usulan tersebut, mediator dapat mengetahui keinginan para pihak untuk mencapai kesepakatan bersama
Perlindungan Hukum Profesi Jurnalis Yang Di Duga Melakukan Pencemaran Nama Baik Ditinjau Dalam Pasal 27 Huruf (a) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Mahpuz Hasibuan; Yusna Wulan Sari
Bhara Justisia Vol 2 No 2 (2025): December 2025
Publisher : Faculty of Law Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/jlss.v2i2.4884

Abstract

Kebutuhan masyarakat terhadap berita dan informasi sangat diperlukan sebagai alat penghubung untuk mengetahui berbagai kejadian dan berita yang terjadi di seluruh wilayah, bahkan menjangkau hingga daerah-daerah terpencil. Media juga dapat digunakan sebagai perantara untuk sejumlah kepentingan, seperti politik, agama, hukum, sosial, ekonomi, militer, dan lainnya. Akan tetapi, fakta dilapangan dalam memperoleh berita serta mendistribusikan informasi ke masyarakat, jurnalis banyak menghadapi berbagai ancaman, seperti di jerat tindak pidana pencemaran nama baik. Selain dikenakan sanksi tindak pidana, jurnalis mengalami intimidasi, dan kekerasan fisik. Pada tahun 2023, data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat terdapat 89 kasus kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis. Ironisnya, sebagian besar kasus jurnalis tersebut tidak diselesaikan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, melainkan di proses dengan melanggar Pasal 27 huruf (a) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap jurnalis agar terjamin keamanan dan kebebasan dalam menyebarkan informasi dan mendistribusikan berita kepada masyarakat karena perlindungan hukum terhadap jurnalis di Indonesia sangat lemah. Menurut penulis, terdapat kekosongan hukum dalam penerapan Undang-Undang Pers tersebut sehingga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers perlu adanya perubahan dan/atau penambahan pada pasal-pasal yang menguatkan bahwa jurnalis dalam memberikan informasi dan berita kepada masyarakat diberikan kebebasan dan tidak dijerat pencemaran nama baik.