Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Akuntabilitas TNI dan Polri dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia Vada Nurfadillah Dwiputri; Febi Aresta; Putri Windyana Kusumo; Sabrina Aulia Amri; Raniya Azzahra Putri Ananda; Fharadiva Androry; Exel Rose; Amanda Fauziyyah; Mulyadi, Mulyadi
Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882 Vol. 2 No. 2 (2025): Januari - Juni
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62379/t329cq54

Abstract

Artikel ini membahas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh oknum TNI dan Polri di Indonesia. Dalam konteks ini, profesionalisme aparat keamanan menjadi isu yang sangat penting, karena tindakan yang tidak sesuai dengan standar HAM dapat merusak kepercayaan publik terhadap intitusi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai bentuk pelanggaran HAM yang terjadi, yang dimulai dengan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum TNI dan Polri. Selain itu, artikel ini juga mengkaji dasar hukum yang mengatur pelanggaran HAM oleh TNI dan Polri, serta solusi yang dapat diterapkan untuk mencegah dan menyelesaikan masalah ini. Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum TNI dan Polri tidak hanya berdampak pada individu yang menjadi korban, tetapi juga menciptakan ketegangan antara aparat dan masyrakat. Meskipun terdapat komitmen institusional yang perlu diatasi. Artikel ini juga menyoroti peran lembaga independen seperti komnas HAM, LSM, dan ombudsman dalamm mengawasi dan menindaklanjuti laporan pelanggaran HAM, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan. Dengan demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai pelanggaran HAM oleh oknum TNI dan Polri, serta mendorong diskusi tentang pentingnya integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum di Indonesia. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat ditemukan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan perlindungan HAM dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan dan penegak hukum lainnya.